Gambar: www.auksi.co.id |
Sekarang ini, semua dapat dilakukan secara online. Salah satunya dalam membayar pajak motor. Dengan kemudahan ini membuat masyarakat Indonesia terbantu dalam mengurus pajak motor tanpa harus mendatangani kantor SAMSAT.
Cara online yang dapat dilakukan yaitu dengan membayar pajak motor melalui aplikasi yang telagmh dibuat oleh SAMSAT. Aplikasi tersebut bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan menggunakan SIGNAL, masyarakat Indonesia tinggal membayar pajak motor dimanapun dan kapanpun tanpa harus mendatangi kantor SAMSAT.
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan oleh semua jenis kendaraan yang telah terdaftar dengan NIK dan KTP di dalam satu KK. Tujuan tergabung di satu KK supaya lebih praktis. Kalian tidak perlu khawatir apabila kalian lupa membayar atau terlambat. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Apabila Anda membayar pajak kendaraan secara online di aplikasi SIGNAL, maka masyarakat tidak perlu mendatangi kantor SAMSAT untuk mendapatkan stempel atau sticker pengesahan. Hal ini lantaran sticker pengesahan sudah tidak diperlukan lagi. Selain itu, sticker tersebut juga sudah tidak ada lagi di Polri. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah STNK sudah sah atau belum dapat memanfaatkan QR Code untuk menandakan apakah STNK yang kalian miliki tersebut sudah dilakukan pengesahan atau belum.
Berdasarkan penuturan dari Kombes M. Taslim Chairuddin selaku Kasubdit Ditregident Korlantas Polri mengatakan bahwa aplikasi SIGNAL sudah dapat digunakan dan dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.
Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL antara lain:
- Langkah pertama adalah kalian harus mengunduh aplikasi SIGNAL di playstore
- Kedua, kalian harus melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan. Pengisjan data ini seperti nama terang, nomor KK, nomor KTP, dan lainnya. Selain itu, kalian juga harus menyebutkan data kendaraan yang akan kalian bayar pajaknya
- Ketiga, pembayaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL. Kode bayar tersebut hanya akan berlangsung selama 2 jam. Setelah 2 jam, kode tersebut akan hangus sehingga pemilik kendaraan tersebut harus mengulang proses pengesahan STNK.
- Keempat, klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
- Kelima, generate kode bayar kemudian klik "Lanjut"
- Keenam, pilih salah satu bank kemudian klik "Lanjut". Bank yang terdapat di aplikasi SIGNAL antara lain BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, dan Bank DKI.
- Ketujuh, terdapat menu tampil cara pembayaran kemudian klik "Lanjut"
- Kedelapan, proses selesai dan dapat melakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau membayar langsung di teller bank. Bank yang tersedia di SIGNAL adalah BRI, BNI, BCA, Mandiri, Bank Danamon, dan Bank DKI.
Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online dapat menghemat waktu kalian karena tidak perlu datang ke SAMSAT. Selain itu, proses pembayaran pajak kendaraan secara online juga terbilang mudah dan tidak ribet serta dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun. Semoga informasi ini bermanfaat buat kalian sehingga kalian tidak perlu bingung lagi saat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan.
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke SAMSAT"